Kasus Dugaan Buku Nikah Palsu, Akta dan Duplikat Berbeda

Kasus Dugaan Buku Nikah Palsu, Akta dan Duplikat Berbeda

SIDANG kasus dugaan buku nikah palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memasuki babak baru.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, Munir, bersama Kasubag Hukum Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, mendatangi PTUN Bandung untuk memenuhi panggilan.

Pemanggilan mereka, didasari laporan IL yang merupakan istri sah IE, terkait keabsahan buku nikah yang menjadi dasar persidangan perceraian antara IE dengan FS di Pengadilan Agama Sumber Cirebon.

Baca juga:

Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, KUA Mundu Tidak Dapat Memastikan Buku Nikah Sah

Kasus Pembunuhan di Kalitengah Masih Diselidiki Polisi

Viral Sepasang Kekasih Bertengkar, Pakai Bahasa Cirebon

Sidang berlangsung secara tertutup. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 60 menit itu, hakim meminta keterangan kepada pihak Kepala KUA Mundu, atas terbitnya akta dan buku nikah pada tahun 2003 lalu.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan, saat di persidangan hakim meminta materi, penentuan saksi, jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan fakta otentik.

\"Karena yang diperiksa ini rumit. Sampai hakimnya pun terbengong-bengong, ketika saya membuka semua data. Coba Anda pikir ya. Gugatan FS di Pengadilan Agama Sumber Cirebon itu disebut duplikat. Kalau duplikat dan akta, itu artinya harus sama. Sama dalam pengertian, kalau bukunya oke lah, tapi redaksi serta tulisan mestinya sama dong,\" kata Razman Kamis (19/11).

Razman melanjutkan, dalam duplikat itu, IE menikah dengan FS, berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat dicocokkan dengan data file dokumen original ternyata berbeda juga.

\"Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis nama FS. Ada dobel Y di situ. Sementara, yang kita punya tidak ada huruf Y di nama FS. Lalu, nama IE juga di situ juga tidak ada doble F,\" ungkapnya.

Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut FS lahir di daerah Cirebon Jawa Barat. Sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.

\"Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, FS lahir di Cilacap. Tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar di mana,\" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: